PEMBINAAN TEKNIS: Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Sekat Kanal Dalam Rangka Pemulihan Ekosistem Gambut Di Eks PLG, Provinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya 23 Oktober 2020, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah, bersama dengan Universitas Palangkaraya dan Universitas Lambung Mangkurat menyelenggarakan  “Pembinaan Teknis; Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Sekat Kanal Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut di Areal Eks PLG Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasiohttp://sourcodehttp://shortcodenal  dan Ketahanan Pangan Nasional”. Pembinaan teknis tersebut dihadiri oleh pelaksana pembangunan sekat kanal, calon pengawas pelaksanaan pembangunan sekat kanal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, serta tim internal Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.  Tujuan pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis ini adalah untuk memberian pemahaman yang sama kepada pihak perencana, pelaksana pembangun, dan pengawas tentang teknis pembangunan sekat kanal mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, detil tahapan pembangunan, tatacara pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

M.R.Karliansyah menyebutkan bahwa “pemulihan ekosistem gambut merupakan syarat utama pengembangan program pangan di lahan eks PLG, Provinsi Kalimantan Tengah. Gambut yg sdh dipulihkan tentu akan memberikan dampak ketersediaan air dan menurunnya potensi karhutla di wilayah tsb yg selama ini secara berulang terus terjadi. Pemulihan dilaksanakan antara lain dengan pembasahan kembali lahan gambutnya dengan perbaikan tata kelola air (rewetting), penanaman kembali dengan tanaman-tanaman endemic (rehabilitasi & revegetasi) dan peningkatan perekonomian masyarakat untuk dapat secara mandiri berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambiut.

Pembangunan Sekat Kanal yang akan dilaksanakan secara serentak pada areal yang Rusak Sangat Berat dan Rusak Berat di Blok A, B, C, D, dan E merupakan bagian dari upaya pemulihan dan reposisi ekosistem gambut di Eks PLG yang diharapkan dapat mengurangi potensi kebakaran di waktu yang akan datang dan mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. 

Pembangunan Sekat Kanal tersebut merupakan upaya pemulihan ekosistem gambut untuk mengembalikan air di ekosistem gambut melalui restorasi hidrologis gambut di Eks PLG. Dirjen PPKL, M.R Karliansyah menambahkan bahwa pada Tahap Pertama ini pembangunan sekat kanal akan dilaksanakan di Blok A dengan jumlah sekat kanal sebanyak 115 unit dengan lebar kanal antara 3 meter sampai dengan 16 meter. Sedangkan pada Tahap Kedua akan dilaksanakan pembangunan sekat kanal sebanyak 575 unit di Blok B, C, D, E, tepatnya di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dan akan dimulai pada bulan November 2020.

Kesamaan persepsi antara perencana yang saat ini dibantu oleh Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya (UPR), Kontraktor Pelaksana, dan Pengawas baik dari Universitas Lambung Mangkurat dan Tim Direktorat Jenderal PPKL serta Dinas terkait di Provinsi dan Kabupetan setempat, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan sekat kanal yang efektif, efisien, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perbaikan tata kelola air pada ekosistem gambut di eks PLG dapat dicapai. Sebagai penutup pada arahan pembukaannya acara pembinaan teknis tersebut, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) tersebut berpesan agar dalam setiap kegiatan yang dimulai dengan pembinaan teknis ini, pembangunan sekat kanal serta pemantauan dan pengawasannya selalu menerapkan Protokol Covid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian