Tentang Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kerusakan ekosistem gambut.

Ir. Sri Parwati Murwani Budisusanti, M.Sc

Lahir di Sukoharjo pada tanggal 18 Maret 1963. Memulai karir sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 1 Maret 1993. Merupakan lulusan S-1 Pertanian, UPN Veteran Yogyakarta, tahun 1987 dan S-2 Environmental Management and Policy, Rensselaer Polytechnic Institute, Troy, New York State, tahun 1999.

Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perkebunan pada Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Agro Industri pada Deputi II MENLH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepada Bidang Industri Kimia pada Asisten Deputi Pengendalian Manufaktur, Deputi II MENLH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Industri Kimia pada Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Manufaktur, Deputi II MENLH, Kementerian Lingkungan Hidup, serta menjabat sebagai Aisten Deputi Pengendalian Pencemaran Agroindustri dan Usaha Skala Kecil, Deputi II MENLH, Kementerian Lingkungan Hidup. Pada Tahun 2015, IR Sri Parwati Murwani Budisusanti M.Sc dilantik sebagai Direktur Pengendalian Pencemaran Air dan di tahun 2018 dilantik sebagai Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut pada Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN GAMBUT

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 662 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kerusakan ekosistem gambut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Pasal 662, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut menyelenggarakan 7 (tujuh) fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 663 sebagai berikut:
a. penyiapan perumusan kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut;
f. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi dan penetapan, penyusunan dan evaluasi rencana, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem gambut di daerah; dan
g. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat dan 1 (satu) Sub Bagian Tata Usaha, sebagai berikut:
1. Subdirektorat Inventarisasi dan Penetapan, dengan tugas dan fungsi utamanya melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi dan penetapan ekosistem gambut.
Subdirektorat Inventarisasi dan Penetapan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Seksi, yaitu:
a. Seksi Inventarisasi Fungsi Kesatuan Hidrologi Gambut, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi dan verifikasi fungsi kesatuan hidrologis gambut; serta
b. Seksi Penetapan Fungsi Kesatuan Hidrologi Gambut, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penetapan fungsi kesatuan hidrologis gambut.
2. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut, dengan tugas dan fungsi utamanya melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian dan evaluasi pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan pengendalian kerusakan gambut.
Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Seksi, yaitu
a. Seksi Penyusunan Rencana, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penyusunan rencana pengendalian kerusakan gambut; serta
b. Seksi Evaluasi Rencana, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidangng evaluasi rencana pengendalian kerusakan gambut.
3. Subdirektorat Pelestarian Ekosistem Gambut, dengan tugas dan fungsi utamanya melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian dan evaluasi pemberian bimbingan teknis di bidang pelestarian ekosistem gambut.
Subdirektorat Pelestarian Ekosistem Gambut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dibantu oleh 2 (dua) orang Kepala Seksi, yaitu
a. Seksi Pencegahan dan Pemantauan, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pencegahan dan pemantauan kerusakan ekosistem gambut; serta
b. Seksi Penanggulangan dan Pemulihan, yang bertugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut.
4. Subbagian Tata Usaha, dengan tugas dan fungsi utamanya melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, kerumah-tanggaan, kearsipan dan pelaporan Direktorat.

DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN GAMBUT, DITJEN PPKL, KLHK
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur
Gedung B Lantai 4 – Indonesia 13410
Telp/Fax : 021-8520886 / 021-8580105.

PETA

KONTAK KAMI

id_IDIndonesian