Inventarisasi Ekosistem Gambut Provinsi dan Kabupaten/Kota (Skala 1:50.000)

Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) didasarkan pada hasil inventarisasi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh peningkatan ketelitian dan intensitas atau tingkat kedalaman data/informasi peta Ekosistem Gambut dengan menggunakan:
a. peta rupa bumi Indonesia skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu);
b. peta penafsiran dari citra penginderaan jauh resolusi tinggi; dan
c. hasil survei lapangan.
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri LHK Nomor P.14 Tahun 2017, menjelasakan bahwa survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperoleh data karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut dengan pengamatan metode sistematik grid yang tersusun dari transek membujur dan melintang:
a. jarak antar transek membujur 2 (dua) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 500 (lima ratus) meter;
b. jarak antar transek melintang 3 (tiga) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 1.000 (seribu) meter; dan
c. titik awal kedua transek ditentukan dari salah satu puncak kubah.


Gambar 1. Ilustrasi Penentuan Jalur Transek dan Titik Sampling Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut (Skala 1:50.000)
Dari hasil pelaksanaan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diperoleh data dan informasi sebagai berikut:
a. lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;
b. karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut meliputi:
1. lokasi titik atau koordinat pengamatan;
2. elevasi atau titik tinggi koordinat pengamatan;
3. air tanah, genangan, atau banjir;
4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;
5. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;
6. kondisi drainase alami dan buatan;
7. kualitas air;
8. tipe luapan;
9. ketebalan gambut;
10. proporsi berat bahan gambut;
11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan gambut;
12. karakteristik substratum di bawah lapisan gambut; dan
13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.
Survei lapangan dan inventarisasi karekteristik Ekosistem Gambut pada areal usaha dan/atau kegiatan diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan supervisi Direktur Jenderal, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3).

id_IDIndonesian