Tata cara penentuan Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri LHK Nomor P.14 Tahun 2017, meliputi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut. Pasal 10 ayat (1) menjelasakan bahwa penentuan fungsi lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan dengan kriteria meliputi:
a. Gambut dengan kedalaman mulai 3 (tiga) meter;
b. Gambut pada kawasan lindung di luar kawasan hutan, hutan lindung dan hutan konservasi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. Ekosistem Gambut yang ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung paling sedikit seluas 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut, yang letaknya dimulai dari 1 (satu) atau lebih puncak kubah gambut. Puncak kubah gambut ditentukan dengan mempertimbangkan kedalaman gambut dan ketinggian permukaan gambut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (3). Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, ditentukan pada areal dalam Kesatuan Hidrologis Gambut di luar kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.