DIRJEN PPKL KLHK Sosialisasikan Tata Cara Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 11 Juli 2019.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menyelenggarakan sosialisasi tata cara penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019 di JCC Senayan Jakarta.
Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menyampaikan, “Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) merupakan instrumen kebijakan yang di dalamnya berisi upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem sistematis dan terpadu, dimana salah satunya terkait dengan pengendalian kebakaran hutan dan lahan gambut yang berkorelasi terhadap kualitas udara secara nasional bahkan global.”
Sosialisasi tata cara penyusunan RPPEG bertujuan untuk: meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki ekosistem gambut dalam menyusun RPPEG. Sosialisasi juga diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui dokumen RPPEG sebagai acuan dalam pembangunan daerah.
Selain unit kerja terkait di lingkup KLHK, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini sebagian besar adalah unsur pemerintah daerah, yaitu instansi pengelola lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini karena berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) sesuai kewenangannya.
Materi yang diberikan dalam sosialisasi ini adalah mengenai tata cara penyusunan RPPEG yang merupakan bagian dari rancangan peraturan menteri tentang tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan RPPEG yang saat ini sedang dalam proses penetapan. Diskusi interaktif terjadi dalam sosialisasi ini, antara lain terkait dengan ketersediaan data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG, instansi yang berwenang dalam menyusun RPPEG, sinkronisasi antara hirarki RPPEG (nasional, provinsi dan kabupaten/kota), serta sinkronisasi terhadap rencana tata ruang wilayah.
“Kegiatan peningkatan kapasitas dalam penyusunan RPPEG tidak akan berhenti sampai disini, karena ke depan Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut KLHK akan melakukan asistensi, supervisi dan bimbingan teknis langsung ke beberapa provinsi dengan materi yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat mempercepat penyusunan RPPEG di semua level pemerintah”, tutur Karliansyah.