PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT DI LAHAN MASYARAKAT TAHUN 2015-2019)
Masyarakat mempunyai peran kunci dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat tapak, karena masyarakat mempunyai hubungan fisik, sosial budaya, dan ekonomi terdekat dengan ekosistem gambut. Berdasarkan Keputusan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 129 Tahun 2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Skala 1:25.000 dan Nomor 130 Tahun 2017 tentang Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut di Indonesia, lebih dari 75 persen lahan gambut di Indonesia untuk budi daya dan fungsi lindung berada pada areal yang tidak dibebani izin dan sebagian berada di area penggunaan lainnya (APL). Areal tersebut biasanya digunakan untuk mendukung kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Peningkatan peran masyarakat untuk TAHU, MAU, dan MAMPU secara mandiri melaksanakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut akan menjadi kunci dalam pencegahan kebakaran dan kerusakan ekosistem gambut di areal masyarakat.
Kegiatan Pemulihan Ekosistem Gambut di Lahan Masyarakat dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, PPKL, KLHK, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah daerah, universitas, dan swasta dengan tujuan memulihkan ekosistem gambut di lahan masyarakat dan sekaligus memandirikan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di arealnya. Kegiatan pemulihan ekosistem gambut ini selanjutnya disebut sebagai kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut dan dilaksanakan dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasi, serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local communities livelihood.”. Adapun capaian pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut dari tahun 2015 – 2019 disajikan dalam Tabel berikut.
TABEL CAPAIAN KEGIATAN PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT DI LAHAN MASYARAKAT DENGAN DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 2015 – 2019