Pemulihan E.G. di Areal Perusahaan

Pemulihan Ekosistem Gambut di Areal Konsesi Tahun 2015-2019

Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pemulihan Ekosistem Gambut memberikan mandat kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan di areal ekosistem gambut untuk melaksanakan pemulihan. Pemilihan ekosistem gambut di lapangan dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, yang meliputi tatacara restorasi hidrologis melalui pemasangan sekat kanal (dengan pelimpasan atau tanpa pelimpasan), stasiun pemantauan curah hujan, sumur pemantauan Tinggi Muka Air tanah manual, dan alat pemantau Tinggi Muka Air Tanah Otomatis (data logger), pemulihan vegetasi yang dilaksanakan dengan rehabilitasi, revegetasi, dan suksesi alami.

Capaian pemulihan ekosistem gambut di areal konsesi sampai dengan akhir Desember 2019 diuraikan dalam Tabel berikut.

TABEL CAPAIAN PEMULIHAN EKOSISTEM GAMBUT PADA AREAL PERUSAHAAN (HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT) TAHUN 2015 – 2019

 

id_IDIndonesian