KLHK TINGKATKAN PENANGGUNG JAWAB USAHA SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KELOLA GAMBUT BERKELANJUTAN
Yogyakarta, 14 Maret 2023, Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Bimbingan Teknis Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Areal Usaha dan/atau Kegiatan Sektor Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit. Sebanyak 81 orang mengikuti kegiatan ini yang merupakan perwakilan dari 140 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) dan perkebunan kelapa sawit yang berada di ekosistem gambut dan diundang dalam kegiatan ini.
Bimbingan teknis bertujuan untuk merefresh dan meningkatkan pemahaman para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit tentang kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Selama 3 (tiga) hari pelaksanaan bimbingan teknis, peserta diberikan materi:
- Kebijakan nasional tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP 71/2014 jo PP 57/2016);
- Inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut Skala 1:50.000 di Areal Usaha dan/atau Kegiatan (Permen LHK No.14 Tahun 2017);
- Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut di Areal Usaha dan/atau Kegiatan (P.15/2017 dan P.16/2017);
- Penerbitan peta transek survey dan rencana verifikasi lapangan hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut skala 1:50.000 pada areal Areal Usaha dan/atau Kegiatan;
- Pengenalan Mekanisme PROPER Tahun 2023; dan
- Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan.
Hadir dalam pembukaan kegiatan, Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, SPM Budisusanti, menyampaikan bahwa potensi ekosistem gambut Indonesia sebagai penyimpan karbon dan pengendali iklim global menjadi perhatian dunia. Pemerintah membuktikan peran dan kontribusinya di tingkat global dalam prakarsa mitigasi perubahan iklim dari upaya restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut. Komitmen tersebut dituangkan dalam Updated Nationally Determined Contribution (NDC), dan dipertegas dengan menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022, Tanggal: 24 Februari 2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yaitu kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.
“Beberapa kegiatan telah dan akan terus dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, mulai dari inventarisasi karaktersitik ekosistem gambut, penetapan fungsi ekosistem gambut skala 1:50.000, pembinaan teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), pemulihan fungsi ekosistem gambut, Desa Mandiri Peduli Gambut, peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan dalam pemulihan ekosistem gambut, serta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Semua itu dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif dan dukungan dari semua pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah, masyarakat, perguruan tinggi, dan tentu saja dari dunia usaha/sektor swasta” ucap SPM Budisusanti.
Target kegiatan ini adalah peserta yang sudah melakukan pemulihan dan survei dan/atau inventarisasi dapat merefresh kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Namun bagi perusahaan yang belum atau baru akan melakukan pemulihan dan survei/inventarisasi, maka kegiatan ini diharapkan dapat membantu penanggung jawab usaha untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan, seperti peta transek dan perencanaan verifikasi hasil inventarisasi/survey karakteristik ekosistem gambut skala 1:50.000, penyusunan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut, serta mekanisme dan kriteria PROPER Gambut.
Pada akhir sambutannya, Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah dibangun selama ini. “Kelestarian fungsi ekosistem gambut yang berkelanjutan adalah cita-cita kita bersama, sehingga dukungan dan komitmen Bapak dan Ibu dan kita semua yang hadir di sini sangatlah penting” pungkas SPM Budisusanti.
Salam gambut lestari!